TATA KELOLA PERUSAHAAN

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagaimana ketentuan bagi perseroan publik.

Komite Nominasi dan
Remunerasi

Untuk mematuhi ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 34/2014”).

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang telah dilaksanakan sesuai dengan POJK 34/2014 melalui Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 020/TJ/IM/CORSEC/IV/2025 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 23 Mei 2025 dengan susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut

Tugas dan tanggung jawab

Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagaimana tertera di Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tanggal 23 Mei 2025, antara lain :

  • Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
  • Melakukan tela’ah dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
  • Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK yang diterbitkan kemudian;
  • Struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi harus dievaluasi oleh Komite paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  • Menjalankan tugas dengan baik dan menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data, dan informasi Perusahaan, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas Komite.

Komite Audit

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 132/TJ-FIN/II/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Pembentukan Komite Audit, dengan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut:

Sekretaris Perusahaan

The duties and responsibilities of the Corporate Secretary as stipulated in POJK No. 35 / POJK.04 / 2014, including:

  • Keep abreast of developments in the capital market, particularly the laws and regulations in force in the capital market;

  • Provide input to the Board of Directors and the Board of Commissioners or the Company to comply with the provisions of laws and regulations in the Capital Market sector;

  • Assisting the Board of Directors and the Board of Commissioners in implementing corporate governance;

  • As a liaison between the Company and the shareholders of the Company, OJK, and other stakeholders.

Audit Internal

The duties and responsibilities of the Internal Audit Unit as stated in the Internal Audit Charter dated 17 February 2020, include:

  • Examining and assessing the efficiency and effectiveness of finance, accounting, operations, human resources, marketing, information technology and other activities;

  • Make a report on the results of the examination and submit the report to the President Director, the Board of Commissioners and the Audit Committee;

  • Develop a program to evaluate the quality of the Internal Audit activities carried out;

  • Together with the President Director discussing Internal Audit targets and KPIs (Key Performance Indicators);

  • If required by management, the Head of Internal Audit can carry out duties and responsibilities outside of the Internal Audit activities. For this purpose, it is necessary to establish limits and supervision by the Audit Committee to ensure independence and objectivity.

Kode Etik Perusahaan

PT Transkon Jaya Tbk menyadari arti pentingnya implementasi Tata Kelola Perusahaan sebagai salah satu alat untuk meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan tidak hanya bagi Pemegang Saham (Shareholders) namun juga segenap Pemangku Kepentingan (Stakeholders). Untuk itulah, PT Transkon Jaya Tbk berkomitmen untuk mengimplementasikan Tata Kelola Perusahaan  secara konsisten yang salah satunya dilakukan melalui penyusunan Pedoman Perilaku Perusahaan (Code Of Conduct).

Seiring dengan komitmen kami, maka pada hari ini kami berkomitmen, untuk melaksanakan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dengan standar moral yang tinggi dengan mengacu pada praktik terbaik (best practice) dan Pedoman Perilaku Perusahaan (Code of Conduct).